Dibeberkan Kapolsek, Ginto tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian berlangsung. Penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV membantu pihak kepolisian menangkap pelaku hanya dalam waktu empat setengah jam setelah insiden tersebut terjadi.
Baca Juga: Panik Karena Ketahuan Mesum, Pria di Medan Tabrak Satpam Yang Lim Plaza hingga Tewas
Pelaku Ginto ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 juncto 338 Kuhpidana atas tindakannya yang menyebabkan kematian Biston Simanjuntak.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dimulai saat korban dan rekannya melakukan patroli di area parkir Yanglim Plaza. Mereka menemukan mobil yang dicurigai sedang berbuat mesum. “Ketika korban dan rekan-rekannya mencoba menghentikan pasangan tersebut, pelaku Ginto panik dan mencoba melarikan diri,” beber Kompol Hendrik.
Pelaku melaju dengan mobil zig-zag, membuat korban terjatuh dan kemudian berhasil melarikan diri. Biston Simanjuntak dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong. (*)