JAKARTA, BARAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengambil keputusan penting terkait permohonan uji materiil yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ketua MK, Anwar Usmar, dalam sidang di Gedung MKRI, menyatakan tegas, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres
Kontroversi yang mengemuka sejak PSI mengajukan permohonan pada 9 Maret 2023 menyoroti Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui para wakilnya, seperti Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, PSI mendesak perubahan dalam batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Namun, keputusan tersebut ternyata tidak seragam di internal MK. Dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah, menunjukkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam pertimbangan mereka.
Aspek menarik lain dari gugatan ini adalah keterkaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, belakangan muncul dukungan dari beberapa pihak yang menginginkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Meski mendapat dukungan, Gibran sebelumnya mengungkapkan keberatannya dengan alasan usia.