BARAK.ID – Peristiwa tragis pembunuhan Rini Mariany (50) yang dikenal sebagai “mayat wanita dalam koper” telah menjadikan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Peran Aditya Tofik Qurahman Adik Kandung Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dalam Kasus Mayat Wanita dalam Koper
Jasad korban Rini Mariany ditemukan dalam koper setelah dibunuh pada Rabu, 24 April 2024, di sebuah hotel di Bandung.
Arif dan Rini adalah rekan kerja di kantor yang sama, dengan Rini bertugas sebagai kasir di kantor cabang Bandung dan Arif sebagai auditor di kantor pusat.
Namun, dalam pengembangan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa ada tersangka kedua dalam kasus ini, yaitu Aditya Tofik Qurahman (23), adik kandung dari Ahmad Arif.
“Tersangka kedua (Aditya) adalah adik kandung dari tersangka pertama (Ahmad Arif),” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Aditya Tofik Qurahman, Jadi Tersangka Kedua Kasus ‘Mayat Wanita dalam Koper’
Perannya Aditya adalah membantu dalam proses membuang koper yang berisi mayat di Kabupaten Bekasi.
Kehadiran kedua tersangka ini menjadi sorotan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polda Metro Jaya.
Keduanya telah disajikan di hadapan media dengan mengenakan pakaian tahanan, menunjukkan bahwa mereka telah ditahan oleh pihak berwenang.
Polisi menetapkan kedua tersangka ini dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku utama dan kedua merupakan kakak beradik, di mana Ahmad Arif Ridwan Nuwloh adalah eksekutor pembunuhan, sementara Aditya Tofik Qurahman membantu dalam proses membuang jasad korban menggunakan mobil.