“Pelaku berhasil meyakinkan para korbannya dengan identitas palsu sebagai anggota kepolisian. Ini memudahkannya untuk menipu dan mengambil keuntungan dari para korban,” jelas Warsito.
Baca Juga: Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Palembang Berkedok Pemulung Berhasil Ditangkap
Selama penangkapan, polisi berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 25 juta dan motor milik korban Lulu.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk uang dan motor milik korban, yang menjadi bukti penipuan tersangka,” tambah Warsito.
Iwan Setiawan kini ditahan di Polsek Sukarame dan dihadapkan pada Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)