BARAK.ID – Polresta Malang Kota telah berhasil mengamankan seorang pengasuh bayi yang diduga keras telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak dari selebgram terkenal asal Malang, Aghnia Punjabi, yang lebih dikenal dengan nama Emy Aghnia atau Aghnia Punjabi.
Pengasuh Penganiaya Anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi Ditangkap
Insiden yang mengundang kemarahan dan keprihatinan luas ini pertama kali terungkap melalui media sosial oleh Emy Aghnia, yang membagikan cerita menyedihkan tersebut kepada pengikutnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, dalam pernyataannya kepada media menegaskan bahwa pelaku penganiayaan, yang diketahui berinisial IPS, seorang perempuan berusia 27 tahun, kini telah diamankan oleh kepolisian.
Menurut Budi Hermanto, langkah-langkah penegakan hukum telah diambil dengan serius, dimana pelaku saat ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Upaya ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa pelaku kejahatan terhadap mereka diadili secara adil.
“Pelaku sudah diamankan. Sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Jumat (29/3/2024).
Kasus penganiayaan yang menimpa anak Emy Aghnia ini telah menggugah kepedulian masyarakat luas, terutama setelah Emy mengungkapkannya di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Parah! Anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi Dihajar Pengasuh Hingga Bonyok
Dalam unggahan tersebut, Emy menampilkan foto-foto sang putri yang terlihat mengalami luka fisik yang serius, termasuk lebam parah pada mata kirinya yang membuatnya kesulitan membuka mata, serta luka pada telinga kanannya.
Unggahan Emy tidak hanya menyampaikan rasa sakit dan kekecewaan sebagai seorang ibu tetapi juga menjadi panggilan kepada masyarakat untuk bersatu mendukung keluarganya dalam mencari keadilan.
Tindakan cepat Polresta Malang Kota dalam mengamankan pelaku diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam proses penyembuhan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan keras terhadap semua bentuk kekerasan terhadap anak. (*)