BARAK.ID – Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik penangkapan M. Afiful Akbar Magguna alias Afif (27), seorang sipir Lapas Kelas IIA Jambi, menyebar luas di media sosial.
Penangkapan Sipir Lapas Jambi Terkait Sabu 52 Kg Gegerkan Publik
Afif ditangkap atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Minggu (7/1/2024).
Dalam video tersebut, Afif terlihat mengenakan kaus biru saat memperlihatkan sabu yang disembunyikan di bawah ranjang tidurnya. Sabu tersebut ditemukan dalam tas hitam yang berisi 32 paket, setara dengan 32 kilogram sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa Afif berperan sebagai penerima awal sabu dari jaringan internasional asal Malaysia sebelum dikirim ke Jakarta. “Afif ini berperan penting dalam jaringan ini, sebagai penerima awal sebelum sabu tersebut diedarkan di Jakarta,” kata Eko.
Selain Afif, tersangka lainnya yang terlibat, F alias A, ditangkap di Banten dengan barang bukti 20 kilogram sabu. F direncanakan akan mengedarkan sabu tersebut di Jakarta.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa Afif mendapat upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sabu yang dikirimkan. Dengan total 52 kilogram sabu, upah yang diterima mencapai Rp 520 juta.
Baca Juga: Apes! Minta Tiang Listrik Dipindah, Siti Khodijah Dipatok Biaya Rp 11 Juta
Kasus ini menarik perhatian publik terkait keterlibatan oknum sipir lapas dalam jaringan narkoba internasional. Kapolresta Jambi menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan narapidana dalam kasus ini dan menegaskan bahwa penyelidikan hanya menunjukkan keterlibatan Afif.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sabu 20 kilogram di Simpang IV Sipin, yang direncanakan akan dikirim ke Jakarta. Setelah penangkapan F alias A di Banten, polisi melakukan pengembangan kasus yang berujung pada penangkapan Afif di Jambi.
Afif diketahui menyimpan sabu tersebut di rumahnya, di bawah ranjang, dan mengakui perannya dalam pengiriman sabu 20 kilogram ke Jakarta. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal tahun 2024, memperlihatkan jaringan narkoba internasional yang terus menjadi perhatian pihak berwenang. (*)