Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Regional
Pemko siantar sahkan perda baru, nomor 1 tahun 2024, terkait pajak dan retribusi daerah. Dirancang sesuai dengan uu no 1 tahun 2022.

Pemko Siantar sahkan Perda baru, Nomor 1 Tahun 2024, terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Dirancang sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022.

Pemko Siantar Luncurkan Perda Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Berikut Rinciannya!

Rhiena Pondow Author: Rhiena Pondow
13 Januari 2024 | 21:31 WIB
Rubrik: Regional

BARAK.ID – Pemerintah Kota Pematang Siantar telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru, Nomor 1 Tahun 2024, terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini dirancang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemko Siantar Luncurkan Perda Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Berikut Rinciannya!

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, pada Sabtu (13/01/2024).

Perda ini secara resmi menetapkan struktur tarif baru untuk Retribusi Layanan Parkir di Kota Pematang Siantar, yang berlaku sejak Januari 2024.

Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori: Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; dan Retribusi Parkir Layanan Tertentu.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum: Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan becak bermotor, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat pribadi, Rp4.000 untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang, Rp6.000 untuk kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang, dan Rp8.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih angkutan barang dan penumpang.
  • Tarif Retribusi Parkir Berlangganan: Rp50.000 per bulan untuk kendaraan roda dua, Rp100.000 per bulan untuk kendaraan roda empat pribadi, Rp150.000 per bulan untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang, Rp200.000 per bulan untuk kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang, dan Rp250.000 untuk kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang.
  • Sementara Retribusi Parkir Layanan Tertentu ditetapkan sebesar 3 kali potensi per hari untuk kegiatan niaga, dagang, dan lainnya, 1 kali potensi per hari untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya, serta 2 kali potensi per hari untuk kegiatan perorangan/pribadi.

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Disdik Pematang Siantar, Wali Kota Sampaikan Pesan Persatuan

Julham Situmorang menyerukan kepada semua pihak agar mematuhi tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, Pematang Siantar dapat lebih maju dan berkualitas, mendukung visi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tutur Julham. (*)

Lanjutkan Membaca
Tags: Julham SitumorangKepala Dinas PerhubunganPajakParkirPematang SiantarPemerintah KotaPemkoPeraturan DaerahPerdaRetribusiRetribusi DaerahRincian

Berita Terkait

Meskipun diguyur hujan, semangat takbir keliling di kota pematangsiantar berlangsung lancar dan penuh kebersamaan.
Regional

Diguyur Hujan Deras, Semangat Takbir Keliling Idul Adha 1445 H di Siantar Tetap Membara

Author: Rhiena Pondow
17 Juni 2024 | 05:25 WIB

BARAK.ID - Malam Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M, meskipun langit Kota Pematangsiantar diguyur hujan deras, semangat takbir keliling...

Read moreDetails
Polres pematangsiantar kembali menangkap 16 remaja geng tawuran bersenjata tajam dalam operasi kryd untuk menciptakan keamanan.
Peristiwa

Lagi! 16 Remaja Geng Tawuran di Siantar Ditangkap dalam Operasi KRYD

Author: Syarif Husein
17 Juni 2024 | 04:42 WIB

BARAK.ID – Polres Pematangsiantar kembali mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Lagi! 16 Remaja Geng...

Read moreDetails
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com