Barak ID
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
Barak ID
  • Indeks
  • Berita
  • Bisnis
  • Hot
  • Sports
  • Tekno
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak
Home Regional

Pemko Siantar Luncurkan Perda Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Berikut Rinciannya!

Author: Rhiena Pondow
13 Januari 2024 | 21:31 WIB
Rubrik: Regional
Pemko siantar sahkan perda baru, nomor 1 tahun 2024, terkait pajak dan retribusi daerah. Dirancang sesuai dengan uu no 1 tahun 2022.

Pemko Siantar sahkan Perda baru, Nomor 1 Tahun 2024, terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Dirancang sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022.

BARAK.ID – Pemerintah Kota Pematang Siantar telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru, Nomor 1 Tahun 2024, terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini dirancang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemko Siantar Luncurkan Perda Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Berikut Rinciannya!

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, pada Sabtu (13/01/2024).

Perda ini secara resmi menetapkan struktur tarif baru untuk Retribusi Layanan Parkir di Kota Pematang Siantar, yang berlaku sejak Januari 2024.

Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori: Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; dan Retribusi Parkir Layanan Tertentu.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum: Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan becak bermotor, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat pribadi, Rp4.000 untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang, Rp6.000 untuk kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang, dan Rp8.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih angkutan barang dan penumpang.
  • Tarif Retribusi Parkir Berlangganan: Rp50.000 per bulan untuk kendaraan roda dua, Rp100.000 per bulan untuk kendaraan roda empat pribadi, Rp150.000 per bulan untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang, Rp200.000 per bulan untuk kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang, dan Rp250.000 untuk kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang.
  • Sementara Retribusi Parkir Layanan Tertentu ditetapkan sebesar 3 kali potensi per hari untuk kegiatan niaga, dagang, dan lainnya, 1 kali potensi per hari untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya, serta 2 kali potensi per hari untuk kegiatan perorangan/pribadi.

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Disdik Pematang Siantar, Wali Kota Sampaikan Pesan Persatuan

Julham Situmorang menyerukan kepada semua pihak agar mematuhi tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, Pematang Siantar dapat lebih maju dan berkualitas, mendukung visi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tutur Julham. (*)

Tags: Julham SitumorangKepala Dinas PerhubunganPajakParkirPematang SiantarPemerintah KotaPemkoPeraturan DaerahPerdaRetribusiRetribusi DaerahRincian

Discussion about this post

Berita Terbaru

Peristiwa

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Perampok di Ogan Ilir

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Viral Siswi SMP di Muratara Dibully Gara-gara Stiker WhatsApp

10 Januari 2026 | 21:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMP di Muratara Dijambak Teman Sekelas Jadi Tontonan Ramai-ramai

10 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pedri Jadi Harapan Terakhir Barcelona Hadapi Madrid di El Clasico Bernabeu

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Cristiano Ronaldo Pernah Kunyah Rumput di Latihan Juventus

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Endrick Terpinggirkan, Setan Merah Siap Menyambar

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Keputusan Tahan Vlahovic Bikin Strategi Transfer Berantakan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nottingham Forest Pecat Ange Postecoglou Selang Beberapa Menit Usai Laga Memalukan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Perjalanan ke Lembah Baliem di Jantung Papua yang Menyimpan Kisah Mistis dan Keagungan Budaya

10 Januari 2026 | 20:23 WIB

10 Spot Liburan di Sleman yang Bikin Followers Auto Iri!

10 Januari 2026 | 20:23 WIB
sinata
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com