BARAK.ID – Pemerintah Kota Pematang Siantar telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru, Nomor 1 Tahun 2024, terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini dirancang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemko Siantar Luncurkan Perda Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Berikut Rinciannya!
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, pada Sabtu (13/01/2024).
Perda ini secara resmi menetapkan struktur tarif baru untuk Retribusi Layanan Parkir di Kota Pematang Siantar, yang berlaku sejak Januari 2024.
Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori: Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; dan Retribusi Parkir Layanan Tertentu.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum: Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan becak bermotor, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat pribadi, Rp4.000 untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang, Rp6.000 untuk kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang, dan Rp8.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih angkutan barang dan penumpang.
- Tarif Retribusi Parkir Berlangganan: Rp50.000 per bulan untuk kendaraan roda dua, Rp100.000 per bulan untuk kendaraan roda empat pribadi, Rp150.000 per bulan untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang, Rp200.000 per bulan untuk kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang, dan Rp250.000 untuk kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang.
- Sementara Retribusi Parkir Layanan Tertentu ditetapkan sebesar 3 kali potensi per hari untuk kegiatan niaga, dagang, dan lainnya, 1 kali potensi per hari untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya, serta 2 kali potensi per hari untuk kegiatan perorangan/pribadi.
Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Disdik Pematang Siantar, Wali Kota Sampaikan Pesan Persatuan
Julham Situmorang menyerukan kepada semua pihak agar mematuhi tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, Pematang Siantar dapat lebih maju dan berkualitas, mendukung visi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tutur Julham. (*)