BARAK.ID – Pemerintah Kota Pematang Siantar telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru, Nomor 1 Tahun 2024, terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini dirancang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemko Siantar Luncurkan Perda Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Berikut Rinciannya!
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, pada Sabtu (13/01/2024).
Perda ini secara resmi menetapkan struktur tarif baru untuk Retribusi Layanan Parkir di Kota Pematang Siantar, yang berlaku sejak Januari 2024.
Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori: Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; dan Retribusi Parkir Layanan Tertentu.