PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Kota Pematang Siantar menyambut pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2023. Acara pembukaan atau yang dikenal dengan Entry Meeting, diadakan di Ruang Serbaguna pada Kamis (05/10/2023).
Pemko Pematang Siantar & BPK Sumut Bersinergi
Dalam acara tersebut, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, menyatakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan selama 20 hari ke depan. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan, objektif, dan profesional.
Pemeriksaan ini, menurut Susanti, bertujuan untuk mengevaluasi kebenaran, kecermatan, dan keandalan informasi seputar pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kepatuhan Pemko Pematang Siantar terhadap pengelolaan belanja daerah.
Baca Juga: Pengangguran di Pematang Siantar Menurun, Penyuluhan Jabatan Ditujukan untuk Siapkan Pencari Kerja
Dalam sambutannya, Wali Kota juga menegaskan pentingnya kerjasama antara Pemko dengan BPK RI. Ia meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala unit kerja untuk segera mempersiapkan dan memberikan data serta dokumen pertanggung jawaban yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Kami berharap BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut memberikan bimbingan, arahan, dan masukan agar kegiatan belanja barang dan jasa kita sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan,” kata Susanti.
Sebagai tanggapan, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh Pemko Pematang Siantar. Panjaitan menekankan pentingnya tugas pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan aturan hukum yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.