Baca Juga: Pelanggan Baru Ganti Baju Diperkosa Tukang Pijat Refleksi di Bali, Auto Ditangkap!
Tim kepolisian yang menerima laporan segera bergerak cepat. “Setelah menerima informasi dari call center 110, kami langsung mendobrak pintu apartemen dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Iptu Gede.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 6 huruf B dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara,” tegas Kompol Binsar. (*)