BARAK.ID – Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg atau yang dikenal sebagai gas melon akan memerlukan proses pendaftaran terlebih dahulu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan distribusi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Pembelian Gas Melon 3 Kg Mulai 2024 Wajib Terdaftar di Pemerintah
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin membeli gas melon harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di subpenyalur atau pangkalan LPG resmi.
“Proses pendaftaran sangat mudah, hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga,” kata Tutuka.
Pemerintah bersama Pertamina menjamin keamanan data pribadi konsumen yang terdaftar.
Data tersebut akan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini telah dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.