BARAK.ID – Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg atau yang dikenal sebagai gas melon akan memerlukan proses pendaftaran terlebih dahulu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan distribusi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Pembelian Gas Melon 3 Kg Mulai 2024 Wajib Terdaftar di Pemerintah
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin membeli gas melon harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di subpenyalur atau pangkalan LPG resmi.
“Proses pendaftaran sangat mudah, hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga,” kata Tutuka.
Pemerintah bersama Pertamina menjamin keamanan data pribadi konsumen yang terdaftar.
Data tersebut akan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini telah dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Heryanto Warga Siantar Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA Terkait Aturan Pajak
Pengguna yang terdaftar mencakup rumah tangga untuk keperluan memasak, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Tercatat hingga November 2023, sudah ada 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg yang melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina.
Pemerintah terus mendorong pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar untuk segera mendaftar, guna memaksimalkan proses pendataan dan transformasi distribusi LPG. (*)