PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, resmi membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting ke-1 Tahun 2023 di Ruang Serbaguna Pemko, Senin (23/10/2023).
Penanganan Stunting
Acara ini menjadi momentum penting untuk memahami progres penanganan stunting di kota tersebut.
Menurut hasil audit, Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) memperoleh data konkret sebagai acuan dalam strategi penanganannya.
Stunting adalah masalah pertumbuhan anak yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dan infeksi berulang. Dampak dari kondisi ini sangatlah luas, mencakup perkembangan individu, keluarga, hingga pertumbuhan bangsa.
“Stunting bukan hanya persoalan satu anak, tapi bagaimana kita mempersiapkan generasi yang berkualitas untuk masa depan bangsa,” terang Susanti.
Penanganan stunting perlu dilakukan secara sistematis. Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Pasal 8 menjadikan audit kasus stunting sebagai salah satu prioritas kegiatan.
Audit ini memiliki fungsi vital dalam mengefektifkan intervensi dan pencegahan, sehingga mengurangi resiko penyebaran kasus serupa di wilayah lain.
Audit kasus stunting juga mendorong adanya sinergi antar lembaga. dr Susanti menegaskan perlunya koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang baik antar stakeholder untuk mengatasi stunting.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Pematang Siantar, Hasudungan Hutajulu SH, menjelaskan bahwa audit kasus stunting menjadi salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.