“Modus operandi pelaku adalah dengan memijat korban, lalu memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengannya. Motifnya, menurut pengakuan pelaku, adalah karena ia mengaku khilaf pada saat itu,” terang mantan Kasatreskrim Polres Karangasem itu.
MPP segera memberitahukan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Keluarga MPP dengan cepat melaporkan Soni ke Polres Badung pada pukul 20.00 Wita pada hari Selasa malam. Polisi segera melakukan tindakan tegas dengan menangkap pria berusia 32 tahun itu di tempat pijatnya.
Baca Juga: Sumenep Dihebohkan Kemunculan Api Misterius, Dua Rumah Terbakar
Saat ini, Soni menghadapi serangkaian tuntutan hukum yang serius, termasuk tuduhan pemerkosaan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang panjang jika terbukti bersalah. Polisi juga akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan bahwa keadilan ditegakkan.
Kepala Polres Badung, Kombes Pol. Aris, menekankan pentingnya melaporkan tindakan kejahatan seksual dan mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika mencari layanan pijat atau perawatan lainnya. Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius. (*)