Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap JEM alias Riko di rumahnya, beserta barang bukti berupa baju kaos merah dan dua kemeja yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.
Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa DS juga terlibat, namun hingga saat ini DS, warga Kelurahan Kahean, masih belum ditemukan dan masih dalam pengejaran oleh petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga.
JEM alias Riko kini ditahan di Mako Polsek Siantar Martoba. Kasus ini ditangani lebih lanjut dengan sangkaan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. “Upaya pencarian terhadap DS masih terus dilakukan,” pungkas Riswan. (*)