Pihak kepolisian juga menangkap Toni, salah satu penadah barang curian MAR, yang beroperasi di Pasar 16 Ilir, Palembang.
“Penadah ini mengetahui bahwa barang-barang yang dibelinya dari MAR adalah hasil kejahatan,” kata Haris.
Saat ini, polisi sedang memburu penadah utama yang merupakan saudara dari Toni dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Gedhe Kauman Jogja Terpergok, Aksi Viral di Media Sosial
Sementara itu, MAR mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online dan membeli barang-barang mewah.
Kasus ini terungkap setelah korban APY melaporkan ke Polsek Ilir Barat II.
Korban yang berprofesi sebagai PNS menyadari pencurian tersebut saat pulang kerja.
Mardianto kini dihadapkan pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana. (*)