Baca Juga: Pria di Labusel Seret Ibu ke Rumah Sakit Jiwa Demi Kuasai Harta Warisan
Pengakuan YS saat diinterogasi oleh pihak kepolisian memperlihatkan rasa penyesalan yang mendalam. Ia mengklaim bahwa tindakannya itu dilakukan di bawah pengaruh alkohol. “YS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia berada di bawah pengaruh minuman keras saat itu,” terang Sayid Ahmad.
Namun, alasan mabuk tidak dapat menghapuskan kesalahan yang telah dilakukannya. YS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang kejam itu di depan hukum. “YS kini berada di tahanan kami dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Sayid Ahmad, dengan mengutip pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 c UU No. 35 tahun 2004 serta pasal 351 ayat 1 KUHP. (*)