BARAK.ID – Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, yang menjadi buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada tahun 2016.
Pegi Setiawan, Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Dijadikan Tersangka
Hingga saat ini, status Pegi masih sebagai terduga pelaku dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan proses hukum dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Status Pegi saat ini adalah sebagai terduga pelaku dengan status DPO. Kami akan menjalani proses hingga penetapan tersangka dilakukan,” ujar Jules, Rabu (22/5/2024).
Jules menyampaikan bahwa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami akan mencocokkan barang bukti, keterangan saksi, tersangka yang sudah ditangkap, serta keterangan ahli. Semua ini harus diuji secara menyeluruh,” jelasnya.
Penangkapan Pegi dilakukan di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup.
“Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, ahli, serta petunjuk yang ada,” tambah Jules.
Baca Juga: Pegi Perong Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kejar Dua Buronan Lainnya
Jules juga memastikan bahwa upaya penangkapan dua buronan lainnya dalam kasus ini, Andi dan Dani, terus dilakukan.
“Tim kami masih bekerja untuk menangkap kedua terduga pelaku lainnya. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan penyelidikan,” tegasnya.
Ciri-Ciri Buronan Lain
Polda Jabar sebelumnya telah menyebarkan ciri-ciri Pegi dan dua buronan lainnya.
Pegi, yang saat ini diperkirakan berusia 31 tahun, memiliki perawakan kecil dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting, dan kulit hitam.
Sementara itu, Andi yang juga berusia 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
Sedangkan Dani yang diperkirakan berumur 28 tahun, memiliki tinggi 170 sentimeter, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.
Kesaksian Warga dan Keluarga Korban
Penangkapan Pegi mendapatkan respons dari warga Desa Kepongpongan, tempat di mana Pegi tinggal sebelum buron.
Salah seorang warga mengaku terkejut dengan penangkapan ini.
“Selama ini Pegi dikenal sebagai pemuda pendiam,” ujar warga.
Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan harapan agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami berharap kepolisian dapat bekerja dengan baik dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar kuasa hukum keluarga korban.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa polisi tidak akan terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kepada Pegi.
“Kami akan melakukan proses penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua bukti akan kami uji secara mendalam,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini.
“Kami minta masyarakat memberikan ruang bagi polisi untuk bekerja dengan tenang dan profesional,” ujarnya. (*)