JAKARTA, BARAK.ID – Program televisi ‘Pintu Berkah’ yang diproduksi oleh stasiun TV nasional Indosiar, menghadapi tantangan reputasi akibat parodi “Jasa Bikin Anak Keliling” yang dibuat oleh beberapa konten kreator.
Parodi Pintu Berkah “Jasa Keliling” Merusak Reputasi Indosiar
Parodi yang dianggap nyeleneh ini berujung pada dampak negatif terhadap citra PT Indosiar Visual Mandiri.
Sunarsih, Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri, mengecam keras tindakan konten kreator yang memanfaatkan logo Indosiar tanpa izin.
“Penggunaan merek logo Indosiar tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, mengingat merek tersebut terdaftar dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Kisah Inspiratif Ishak Tirta, Barista Jadi Juri Bergengsi Indonesia Coffee Master
Lebih lanjut, Sunarsih menyoroti judul parodi yang dibuat, yang dianggap memiliki unsur vulgar dan tidak sesuai dengan norma masyarakat Indonesia.
Ini bertolak belakang dengan citra religius yang ingin ditampilkan oleh sinetron ‘Pintu Berkah’. “Narasi dalam parodi tersebut sangat tidak patut dan merusak reputasi program asli yang kami tayangkan,” lanjut Sunarsih.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi Indosiar, mengingat dampaknya yang berpotensi merugikan secara materi dan citra. Perusahaan saat ini sedang mengkaji langkah hukum untuk menangani pelanggaran hak cipta dan reputasi ini.
Seleb TikTok Dipolisikan
Vicky Kalea, dikenal sebagai selebriti TikTok, berhadapan dengan proses hukum menyusul pencatutan logo PT Indosiar Visual Mandiri dalam konten parodi berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’. Konten yang secara luas menarik perhatian publik ini dikritik keras oleh pihak Indosiar karena dianggap merusak reputasi stasiun televisi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, mengonfirmasi bahwa Vicky telah dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus pencatutan logo tanpa izin. “Kejadian ini terdeteksi pada 4 Juli 2023, ketika Indosiar menemukan penggunaan logo mereka dalam konten yang dibuat Vicky,” jelas Kombes Syahduddi.
Dalam penyelidikan, Vicky mengakui bahwa ia membuat konten parodi tersebut menggunakan handphone pribadi, dengan dukungan dari istrinya. Parodi program ‘Pintu Berkah’ tersebut berhasil meningkatkan jumlah pengikutnya di TikTok hingga 55 ribu orang, dengan video yang telah ditonton 19 juta kali.
Baca Juga: Bikin Parodi “Jasa Bikin Anak Keliling” di TikTok, Vicky Kalea Dipolisikan Indosiar
Namun, kepopuleran ini berujung pada risiko hukum. Vicky terancam dihukum berdasarkan Undang-Undang tentang Merek dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Meskipun demikian, kedua belah pihak, yaitu Vicky dan Indosiar, menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Kepolisian Metro Jakarta Barat telah mengambil peran sebagai mediator untuk mencapai kesepakatan. “Kami bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif melalui proses mediasi,” tutur Kombes Syahduddi. (*)