DISCLAIMER: Berita ini mengandung konten sensitif terkait kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak yang dapat membuat sebagian pembaca tidak nyaman. Harap menyikapi dengan bijak.
BARAK.ID – Sebuah kasus yang mencengangkan terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Janda di Jaktim Biarkan Putrinya Disetubuhi Pacar Lalu Direkam, Dipaksa Aborsi Setelah Hamil
Seorang wanita, NKD (47), yang telah bercerai dari suaminya, diduga melakukan tindakan amoral terhadap putrinya yang masih di bawah umur, RH (16).
Bukan hanya membiarkan putrinya disetubuhi sang pacar, NKD bahkan merekam adegan intim tersebut dan memaksa RH untuk menggugurkan kandungan saat hamil.
“Orang tua kandung NKD dengan sengaja memberikan keleluasaan kepada putrinya RH yang masih di bawah umur untuk disetubuhi oleh pacarnya,” ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).
“NKD merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya di sebuah tempat kos. Akibatnya, putrinya hamil,” tambah Nicolas.
Mengejutkannya, alih-alih mendukung kehamilan putrinya, NKD justru mendesak RH untuk menggugurkan kandungannya.
Berbagai upaya dilakukan, termasuk meminta bantuan dari tersangka lain, N (55), untuk melakukan aborsi.
“Saat putrinya hamil, NKD berusaha dengan segala cara agar bayi dalam kandungan digugurkan. Dia membelikan nanas muda dan sebagainya, namun kandungan anaknya tetap kuat,” jelas Nicolas.
“Ketika usia kandungan mencapai kurang lebih 7 bulan, NKD meminta bantuan tersangka N untuk membelikan obat aborsi di Pasar Pramuka,” sambungnya.
Baca Juga: Cerita Saka Tatal: Disiksa Sampai Terpaksa Ngaku Dituduh Membunuh Vina Cirebon
Ibu Naksir Pacar Putrinya
Mengungkap motif di balik tindakan amoral ini, Nicolas mengungkapkan adanya ketertarikan NKD terhadap pacar putrinya sendiri.
“Ini kasus yang cukup aneh. Selain anaknya memiliki pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi, ada ketertarikan tersendiri terhadap pacar anaknya itu,” paparnya.
Nicolas menambahkan bahwa NKD telah bercerai dengan suaminya, sehingga merekam adegan intim putrinya merupakan bentuk kepuasan diri baginya.
“Sudah bercerai dengan suaminya, jadi (merekam) sebagai bentuk kepuasan diri,” jelasnya.
Baca Juga: Ebrahim Raisi, Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Upaya Aborsi Berujung Tragis
Upaya aborsi yang dilakukan NKD dan N berujung tragis.
Setelah melahirkan di kamar mandi, bayi malang itu tidak tertolong nyawanya meski telah dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan.
“Korban anak aborsinya meninggal setelah lahir dan mendapat pertolongan dulu. Jadi, lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N. Lalu, N menyarankan agar diantar ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun, sampai di puskesmas, nyawa bayi tersebut tidak tertolong,” ungkap Nicolas.
Baca Juga: Profil Ebrahim Raisi, Presiden Iran ‘Tukang Jagal’, Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas tindakan kejinya, NKD dan N telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“NKD dan N melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80, Pasal 77a, Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 346 KUHP, dan/atau Pasal 531 KUHP. Hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tegas Nicolas.
Sementara itu, RH kini berada di Yayasan Handayani Cipayung untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Adapun pacar RH ditahan di Polres Metro Bekasi Kota karena tempat kejadian perkara terletak di wilayah hukum tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait penjual obat aborsi yang dibeli di Pasar Pramuka. RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung karena masih di bawah umur, sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan lokasi TKP,” pungkas Nicolas. (*)