Barak ID
Senin, 20 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Oknum polisi, bripda ns, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyetubuhan terhadap pacarnya, ll (20), yang mengakibatkan kehamilan.

Oknum polisi, Bripda NS, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyetubuhan terhadap pacarnya, LL (20), yang mengakibatkan kehamilan.

Oknum Polisi di Sorong Ditahan Usai Hamili Pacar

Rini Yosi Author: Rini Yosi
24 Januari 2024 | 03:15 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Bripda NS (20), seorang anggota kepolisian dari Polresta Sorong Kota, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyetubuhan terhadap pacarnya, LL (20), yang mengakibatkan kehamilan.

Oknum Polisi di Sorong Ditahan Usai Hamili Pacar

Penahanan Bripda NS telah dilakukan, seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Ipda Nelfince Rumbino dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (23/1/2024).

“Bripda NS menjalin hubungan dengan LL dan telah menyetubuhi korban hingga hamil,” ungkapnya.

Menurut Nelfince, laporan terhadap Bripda NS diajukan oleh LL pada September 2023.

Propam Polresta Sorong Kota kemudian mengambil alih kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan.

“Setelah bukti cukup dan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami mengambil langkah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Nelfince.

Baca Juga: Fosil Gajah Purba Elephas Ditemukan di Kudus, Kondisinya Hampir Utuh

Bripda NS saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses sidang pidana umum.

“Kami juga akan melakukan proses di internal kepolisian melalui Propam, setelah proses pidana umum selesai,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Bripda NS dijerat dengan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Tags: Hamili PacarIpda Nelfince RumbinoOknum PolisiPenahananPolresta Sorong KotaSorongUnit Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kejagung tahan helena lim atas kasus korupsi timah, mengungkap jaringan ilegal dan menyita rp 33 miliar.
Peristiwa

Kejagung Tahan Helena Lim atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Author: Rini Yosi
27 Maret 2024 | 03:03 WIB

BARAK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Helena Lim, seorang figur kenamaan dengan julukan 'crazy rich', sebagai tersangka dalam...

Read moreDetails
Dedi setiadi, sopir truk maut di bulu pange simalungun, ditetapkan sebagai tersangka dan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Peristiwa

Sopir Truk Maut di Bulu Pange Positif Sabu! Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Author: Rini Yosi
26 Januari 2024 | 03:46 WIB

BARAK.ID - Kecelakaan tragis yang merenggut enam nyawa terjadi di Bulu Pange, Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com