BARAK.ID – Bripda NS (20), seorang anggota kepolisian dari Polresta Sorong Kota, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyetubuhan terhadap pacarnya, LL (20), yang mengakibatkan kehamilan.
Oknum Polisi di Sorong Ditahan Usai Hamili Pacar
Penahanan Bripda NS telah dilakukan, seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ipda Nelfince Rumbino dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (23/1/2024).
“Bripda NS menjalin hubungan dengan LL dan telah menyetubuhi korban hingga hamil,” ungkapnya.
Menurut Nelfince, laporan terhadap Bripda NS diajukan oleh LL pada September 2023.
Propam Polresta Sorong Kota kemudian mengambil alih kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan.