BARAK.ID – Bripda NS (20), seorang anggota kepolisian dari Polresta Sorong Kota, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyetubuhan terhadap pacarnya, LL (20), yang mengakibatkan kehamilan.
Oknum Polisi di Sorong Ditahan Usai Hamili Pacar
Penahanan Bripda NS telah dilakukan, seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ipda Nelfince Rumbino dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (23/1/2024).
“Bripda NS menjalin hubungan dengan LL dan telah menyetubuhi korban hingga hamil,” ungkapnya.
Menurut Nelfince, laporan terhadap Bripda NS diajukan oleh LL pada September 2023.
Propam Polresta Sorong Kota kemudian mengambil alih kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan.
“Setelah bukti cukup dan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami mengambil langkah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Nelfince.
Baca Juga: Fosil Gajah Purba Elephas Ditemukan di Kudus, Kondisinya Hampir Utuh
Bripda NS saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses sidang pidana umum.
“Kami juga akan melakukan proses di internal kepolisian melalui Propam, setelah proses pidana umum selesai,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Bripda NS dijerat dengan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)