BARAK.ID – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang perempuan bernama Nina Wati atau NW, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga di Kabupaten Deli Serdang.
Nina Wati Ditangkap Polda Sumut Karena Menipu Warga Sergai Rp 1,3 Miliar
NW terbukti telah mengeksploitasi kepercayaan seorang warga Kabupaten Sergai, bernama Afnir, dengan janji-janji manis yang berujung pada kerugian finansial sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasus ini bermula ketika NW menjanjikan kepada Afnir bahwa ia bisa membantu memasukkan anak Afnir ke dalam jajaran kepolisian, sebuah proses yang tidak hanya melibatkan harapan tetapi juga investasi finansial yang besar.
Pada konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/3/2024) lalu, Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, memaparkan bahwa kedua belah pihak, pelaku dan korban, pertama kali bertemu pada 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Mee Natthanicha, Wanita Thailand Berparas Cantik Jualan Lemang, Viral dan Pikat Hati Netizen
Perkenalan tersebut terjadi melalui perantaraan Iptu Supriadi, seorang anggota Polres Sergai.
Dalam pertemuan tersebut, NW mengemukakan kemampuannya untuk mengatur penempatan anak korban sebagai Brigadir Kepolisian, dengan syarat Afnir harus membayar sejumlah Rp 500 juta.
Afnir, yang dipenuhi harapan atas masa depan anaknya, menuruti permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap, dibuktikan dengan serangkaian kwitansi pembayaran.
Namun, seiring berlalu waktu, janji NW tidak kunjung terwujud.
Dalam upaya terakhir untuk memenuhi janji tersebut, NW kembali menghubungi Afnir, kali ini dengan tawaran yang lebih menggiurkan: posisi di Akademi Kepolisian (Akpol) bagi anaknya, dengan ‘harga’ yang dinaikkan menjadi Rp 1,2 miliar.
Didorong oleh harapan dan kepercayaan, Afnir menambah pembayaran hingga total dana yang diberikan kepada NW mencapai Rp 1,350 miliar.
Baca Juga: Pengertian Ekowisata, Manfaat dan Contoh dalam Dunia Pariwisata
Namun, akhirnya terungkap bahwa semua janji tersebut adalah ilusi, anak Afnir tidak berhasil memasuki Akpol.
Kekecewaan dan kesadaran akan penipuan tersebut mendorong Afnir untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
Polda Sumut, setelah melakukan investigasi yang mendalam dan memeriksa sekitar 16 saksi, berhasil menetapkan NW sebagai tersangka, dengan bukti yang memenuhi segala unsur formal dan material dalam kasus penipuan dan penggelapan.
NW kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun, sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (*)