BARAK.ID – Ni Luh Djelantik geram. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, itu baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan meminta penghapusan namanya dari struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Md di Bali. Keputusan ini disampaikannya secara langsung kepada Heru Dewanto, Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Ni Luh Djelantik Geram Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali
“Saya telah konfirmasi dengan Sekretaris Eksekutif TPN, Heru Dewanto,” terang Ni Luh Djelantik, seperti dikutip dari detikBali, Minggu (3/12/2023). “Dia hanya memberi jawaban singkat ‘Laksanakan’, yang saya interpretasikan sebagai perintah untuk menghapus nama saya. Saya tidak menanyakan lebih lanjut mengapa nama saya bisa terdaftar di awal,” imbuhnya.
Baca Juga: Kacau! Gibran Salah Sebut Asam Folat jadi Asam Sulfat, Anies Beri Sindiran Telak
Ni Luh Djelantik mengungkapkan kegeramannya terkait masuknya namanya dalam TPD Ganjar-Mahfud Bali tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. “Saya tidak pernah dihubungi oleh TPN sebelumnya, namun tiba-tiba nama saya muncul dalam struktur kampanye,” ungkapnya. “Situasi ini berpotensi menciptakan konflik di lapangan, terutama setelah informasi ini menjadi viral,” kesalnya lagi.
Lebih lanjut, Ni Luh Djelantik mengatakan bahwa dia tidak berusaha mencari tahu alasan di balik keberadaan namanya dalam struktur TPD, namun mempersilakan jurnalis untuk mengkonfirmasi hal ini langsung kepada TPN Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Diserang Hoax Bagi-Bagi Amplop
Keterlibatan nama Ni Luh Djelantik dalam TPD Ganjar-Mahfud Md Bali dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, mengingat statusnya sebagai calon anggota DPD untuk Pemilu 2024. Atas dasar ini, Bawaslu Bali memberikan tenggat waktu tiga hari untuk menghapus nama Ni Luh Djelantik dari struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali.
“Kami telah menyampaikan kepada KPU Bali agar mengingatkan tim pemenangan capres dan cawapres nomor urut tiga untuk melakukan verifikasi terhadap Ni Luh Djelantik. Apabila terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah calon DPD, maka namanya harus dicoret dari daftar kampanye dalam waktu maksimal tiga hari,” ujar I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua Bawaslu Bali. (*)