BARAK.ID – Kasus penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Diponegoro (UNDIP) belakangan menghebohkan publik karena dinilai telah menyalahi ketentuan yang seharusnya.
Nadira Dwi Puspita, Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Viral Pamer Uang Rp100 Juta di Medsos
Berbagai nama mahasiswa penerima KIP-K, menjadi perbincangan hangat dalam konteks ini.
Selain Cantika Mutiara Johani, sorotan publik juga tertuju pada Nadira Dwi Puspita, yang juga seorang mahasiswi UNDIP diduga menjadi penerima beasiswa KIP-K secara tidak benar.
Kasus ini menarik perhatian karena Nadira pernah terlihat memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Pada Selasa, (30/4/2024), sebuah akun Twitter @undipmenfess membeberkan informasi terkait Nadira Dwi Puspita.
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa Nadira merupakan mahasiswa Fisika yang masuk UNDIP pada tahun 2022.
Meskipun menerima beasiswa KIP-K, Nadira terlihat memiliki gaya hidup yang bertolak belakang dengan kondisi keuangan yang seharusnya.
Unggahan tersebut juga mengungkap bahwa Nadira pernah memamerkan jumlah uang besar di akun media sosialnya, serta terlibat dalam aktivitas sebagai influencer.
Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang merasa bahwa penerima beasiswa seharusnya memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar.
Tak berhenti di situ, sebuah daftar nama mahasiswa UNDIP yang diduga menjadi penerima KIPK secara tidak benar menjadi viral di media sosial.
Sejumlah netizen mulai mengungkap siapa-siapa saja yang masuk dalam daftar tersebut, menciptakan gelombang diskusi yang luas di jagat maya.
Dari daftar tersebut, beberapa nama yang menjadi sorotan antara lain Cantika Mutiara Johani, Syifa Khulfia Putri, Ramadha Azzahra Maharani, Cecilia Sevilla Tampubolon, dan Nadira Dwi Puspita.
Para mahasiswi ini diduga telah memalsukan surat keterangan miskin untuk memperoleh beasiswa KIPK.
Menko PMK Muhadjir Effendy turut merespons kasus penyalahgunaan beasiswa KIPK dengan serius.
Ia menekankan bahwa beasiswa tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya, seperti yang telah dijelaskan dalam pedoman penerimaan beasiswa.
“Mahasiswa yang telah menerima beasiswa KIPK namun kemudian terbukti tidak memenuhi syarat harus mengembalikan semua manfaat yang telah diterimanya,” terang Muhadjir.
Baca Juga: Cantika Mutiara Johani Mundur dari Penerima KIP Kuliah Setelah Viral Sering Pamer Barang Mewah
Kasus penyalahgunaan beasiswa KIPK yang terjadi di UNDIP telah memicu reaksi beragam dari masyarakat.
Banyak yang merasa kecewa dan marah terhadap mahasiswa yang terlibat dalam praktik tidak etis ini.
Melalui berbagai platform media sosial, netizen menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kondisi ini.
Beberapa di antaranya menyoroti perlunya penegakan aturan yang lebih ketat dalam seleksi penerimaan beasiswa, sementara yang lain menyerukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan beasiswa. (*)