Baca Juga: Pemuda di Langkat Diserang Harimau Saat Panen Cabai
“Selain itu, telah disepakati bahwa hanya maksimal 10 dari total 26 unit odong-odong terdaftar yang diizinkan beroperasi setiap hari. Penambahan unit odong-odong dari jumlah yang telah terdata hanya diperbolehkan setelah ada regulasi baru yang mengaturnya,” tambahnya.
Pengaturan ini diperkuat dengan komitmen dari Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar, yang berjanji akan secara rutin mengimbau anggota paguyuban untuk mematuhi kesepakatan bersama ini.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa keberadaan odong-odong tetap dapat dinikmati sebagai sarana hiburan yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak. (*)