BARAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang menandai akhir dari serangkaian proses hukum yang intensif seputar sengketa hasil Pilpres 2024.
MK Kunci Debat Panjang Pilpres dengan Penolakan Gugatan Sengketa
Keputusan ini menjadi penutup dari upaya hukum yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait dengan hasil pemilihan presiden yang kontroversial.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), menyambut keputusan MK tersebut dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk para kandidat, partai politik pengusung, dan rakyat Indonesia, untuk menghormati keputusan tersebut sebagai penentuan akhir yang mengikat bagi semua pihak.
“Pagi ini, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan yang mengakhiri sengketa ini. Oleh karena itu, saya mengajak semua kandidat, partai politik pengusung, dan rakyat Indonesia untuk menerima keputusan MK ini sebagai penentu akhir yang tidak dapat diganggu gugat,” ujar Zulhas, Senin (22/4/2024).
Zulhas juga menyoroti jalannya proses pemilu yang telah berlangsung secara damai sejak awal tahapan, dengan pengawasan yang ketat dari lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa Indonesia telah melalui proses demokratis dengan baik.
“Kita telah melewati proses pemilihan yang damai, dimulai dari partisipasi langsung rakyat, pelaksanaan, hingga pengawasan yang ketat oleh KPU dan Bawaslu,” katanya.
“Dengan keputusan MK yang telah dikeluarkan, saatnya bagi kita untuk bersatu kembali, meninggalkan perbedaan, dan bersama-sama membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tambah Zulhas.
Baca Juga: Bakal Calon Wali Kota Fawer Sihite Mendaftar ke Golkar, Didampingi Puluhan Pemuda
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon lainnya, Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Keputusan ini diumumkan setelah MK membacakan pertimbangan terhadap argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Dengan ini, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Penolakan ini menandai akhir dari upaya hukum yang dilakukan oleh kedua pasangan calon, yang telah memperjuangkan klaim mereka terhadap hasil pemilihan presiden. (*)