BARAK.ID – Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan peningkatan harta kekayaannya sebesar Rp13,4 miliar dalam kurun waktu satu tahun, tercatat hingga tahun 2023.
Menuju Akhir Masa Jabatan, Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp13,4 Miliar
Dengan ini, total kekayaan Presiden Jokowi kini mencapai angka Rp 95,8 miliar, menurut data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25 Maret 2024.
Informasi mengenai detail aset yang berkontribusi pada peningkatan kekayaan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh KPK.
Baca Juga: Ditelepon Presiden AS, Prabowo Subianto Kagumi Sosok Joe Biden
Namun, laporan awal yang dipublikasikan menunjukkan bahwa mayoritas harta Presiden Jokowi berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan, dengan nilai total sekitar Rp66,2 miliar.
Di samping itu, koleksi kendaraan Presiden Jokowi juga tercatat dalam laporan, mencakup delapan unit dengan nilai estimasi keseluruhan sebesar Rp432 juta.
Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi berbagai merk dan model, mulai dari Suzuki Pick Up tahun 1997 hingga Nissan Juke Minibus tahun 2012, semua merupakan hasil dari pendapatan pribadi.
Baca Juga: Tuduhan Gratifikasi Rp100 Miliar, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Pernah Terima
Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, Presiden Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya yang dinilai sebesar Rp356,9 juta serta kas dan setara kas yang jumlahnya mencapai Rp15,3 miliar.
Laporan kekayaan ini menjadi bagian dari kewajiban Presiden Jokowi sebagai penyelenggara negara dan mencerminkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas di mata publik.
Baca Juga: Film “Kiblat” Karya Bobby Prasetyo Tuai Kecaman, MUI: Mengandung Unsur Pelecehan Terhadap Agama
Dengan periode kepemimpinannya yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024, langkah Presiden Jokowi dalam melaporkan harta kekayaannya ini dilihat sebagai upaya mempertahankan integritas dan mendemonstrasikan kepatuhan terhadap regulasi.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh KPK akan menentukan detail lebih lanjut mengenai komposisi aset dan memastikan semua pelaporan telah sesuai dengan standar yang berlaku. (*)