Barak ID
Rabu, 22 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Petasan dilarang polisi di perayaan tahun baru 2024, izinkan kembang api dengan syarat, dan imbau hindari konvoi untuk keamanan.

Polisi larang petasan di perayaan tahun baru 2024, izinkan kembang api dengan syarat, dan imbau hindari konvoi untuk keamanan.

Malam Tahun Baru 2024: Petasan Dilarang, Kembang Api Perlu Izin

Rini Yosi Author: Rini Yosi
29 Desember 2023 | 18:12 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Dalam rangka menyambut malam perayaan tahun baru 2024, Polri telah menetapkan beberapa aturan penting. Salah satunya adalah larangan penggunaan petasan.

Malam Tahun Baru 2024: Petasan Dilarang, Kembang Api Perlu Izin

“Petasan dilarang saat perayaan malam tahun baru,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Terjadi di Bangkalan, Diduga Berasal dari Mortir di Gudang Besi Tua

Ramadhan menyatakan bahwa penggunaan kembang api masih diperkenankan, namun dengan syarat harus mendapatkan izin.

“Penggunaan kembang api diizinkan, namun harus sesuai dengan aturan izin yang berlaku, mengingat lokasi dan kondisi tertentu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menekankan pentingnya menghindari konvoi atau arak-arakan untuk mengantisipasi gesekan antarkelompok.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan, yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: 7 Orang Ditahan Terkait Ledakan di Bangkalan yang Menewaskan Warga

Trunoyudo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Ia menambahkan bahwa polisi akan bersiaga mengamankan area car free night di Jalan Sudirman-Thamrin.

“Kami akan mengamankan kegiatan masyarakat, terutama di area car free night, dan mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya. (*)

Lanjutkan Membaca
Tags: Brigjen Ahmad RamadhanIzin Kembang ApiKeamananKembang ApiKonvoiLarangan PetasanPelaranganPerayaanPetasanPolda Metro JayaPolriTahun Baru 2024

Berita Terkait

Meski dianggap aman, menyimpan uang di bank tidak sepenuhnya bebas risiko. Simak analisis mendalam tentang potensi bahaya, contoh kasus, dan alternatif investasi yang lebih menguntungkan.
Investasi

Menyimpan Uang di Bank Tidak Sepenuhnya Aman

Author: Noura Thaneesa
22 Februari 2025 | 04:31 WIB

BARAK.ID - Selama puluhan tahun, bank dianggap sebagai tempat paling aman untuk menyimpan uang. Kepercayaan ini dibangun oleh sistem keuangan...

Read moreDetails
Forum pemuda ntt melaporkan selebgram psychedelisha atas dugaan penghinaan dan rasisme kepaa masyarakat ntt di instagram.
Peristiwa

Selebgram Psychedelisha Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dianggap Menghina dan Rasis

Author: Rini Yosi
2 Juni 2024 | 03:23 WIB

BARAK.ID – Selebgram Ade Chaerunisa yang terkenal dengan nama akun @psychedelisha dilaporkan oleh Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke...

Read moreDetails
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com