BARAK.ID – Dalam rangka menyambut malam perayaan tahun baru 2024, Polri telah menetapkan beberapa aturan penting. Salah satunya adalah larangan penggunaan petasan.
Malam Tahun Baru 2024: Petasan Dilarang, Kembang Api Perlu Izin
“Petasan dilarang saat perayaan malam tahun baru,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Ledakan Dahsyat Terjadi di Bangkalan, Diduga Berasal dari Mortir di Gudang Besi Tua
Ramadhan menyatakan bahwa penggunaan kembang api masih diperkenankan, namun dengan syarat harus mendapatkan izin.
“Penggunaan kembang api diizinkan, namun harus sesuai dengan aturan izin yang berlaku, mengingat lokasi dan kondisi tertentu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menekankan pentingnya menghindari konvoi atau arak-arakan untuk mengantisipasi gesekan antarkelompok.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan, yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: 7 Orang Ditahan Terkait Ledakan di Bangkalan yang Menewaskan Warga
Trunoyudo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Ia menambahkan bahwa polisi akan bersiaga mengamankan area car free night di Jalan Sudirman-Thamrin.
“Kami akan mengamankan kegiatan masyarakat, terutama di area car free night, dan mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya. (*)