Barak ID
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • google news
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Berita Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan, menegaskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan, menegaskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi Teguhkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

Widya Sanari Widya Sanari
22 April 2024 | 22:10 WIB
in Nasional

BARAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Mahkamah Konstitusi Teguhkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

Keputusan ini menegaskan kembali kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilihan pemimpin tertinggi negara yang berlangsung ketat pada Februari lalu.

Sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) pagi.

Delapan hakim konstitusi berkumpul untuk memberikan pertimbangan akhir terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh kedua kubu capres-cawapres.

Dalam putusannya yang panjang, MK menyatakan secara gamblang bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Anies-Muhaimin terkait permintaan pendiskualifikasian Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

KPU, selaku termohon dalam kasus ini, dinilai telah bertindak sesuai dengan koridor peraturan yang ada dalam menindaklanjuti putusan MK sebelumnya yang mengubah persyaratan pendaftaran capres-cawapres.

Tuduhan adanya unsur nepotisme dan campur tangan Presiden Joko Widodo dalam memenangkan putranya, Gibran, turut disanggah oleh majelis hakim.

MK menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang kuat terkait hal tersebut, termasuk dalil adanya hubungan antara pencapaian suara Prabowo-Gibran dengan dugaan intervensi kepala negara.

“Tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga tidak menemukan bukti bentuk campur tangan Presiden yang disampaikan pemohon terkait raihan suara pasangan tersebut,” tegas Suhartoyo.

Setelah menimbang berbagai dalil yang diajukan, MK akhirnya menjatuhkan putusan penolakan terhadap permohonan sengketa dari Anies-Muhaimin.

Hakim konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup kuat.

Putusan senada juga dijatuhkan terhadap permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Meski tidak membacakan rincian pertimbangan, MK menyebut bahwa alasan penolakan memiliki korelasi erat dengan putusan sebelumnya terhadap kubu Anies-Muhaimin.

Hal ini dikarenakan kedua permohonan sengketa tersebut bermuara dari peristiwa yang sama, yakni Pilpres 2024.

“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan MK menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud,” tandas Suhartoyo.

Putusan MK yang mengesahkan kembali kemenangan Prabowo-Gibran diharapkan dapat meredam tensi politik yang memanas dalam beberapa pekan terakhir.

Namun, reaksi dari kubu pemohon sengketa masih dinanti, mengingat keduanya memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kendati demikian, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Kunci Debat Panjang Pilpres dengan Penolakan Gugatan Sengketa

Langkah selanjutnya adalah proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

Menanggapi putusan tersebut, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Rama Spoken, menyatakan bahwa MK telah bertindak bijak dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Putusan MK cukup komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang ada. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas negara di tengah dinamika perpolitikan yang kerap memanas,” ungkapnya.

Putusan penolakan gugatan Anies-Muhaimin lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Page 1 of 2
12Selanjutnya
Tags: Keputusan KPUMahkamah KonstitusiPemenangPemenang PilpresPilpres
Share64Tweet40SendShare

Baca Juga

MK kunci debat panjang Pilpres dengan penolakan gugatan sengketa, mengakhiri perdebatan panjang Pilpres 2024.
Nasional

MK Kunci Debat Panjang Pilpres dengan Penolakan Gugatan Sengketa

22 April 2024 | 22:00 WIB

BARAK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang menandai akhir dari serangkaian proses hukum yang intensif seputar sengketa hasil...

Lebih Lengkap
Ganjar Pranowo anggap suara Prabowo-Gibran 0 di semua daerah, menggugat hasil Pilpres 2024 di MK.
Nasional

Ganjar Pranowo Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah

26 Maret 2024 | 17:43 WIB

BARAK.ID - Ganjar Pranowo, bersama pasangannya Mahfud Md, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu Presiden 2024. Ganjar...

Lebih Lengkap
Komunitas AMAN resmi mengumumkan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
Politik

AMAN Dukung Pasangan Prabowo-Gibran untuk Pemilihan Presiden 2024

8 Februari 2024 | 02:48 WIB

BARAK.ID - Komunitas Anak Muda Amankan Nusantara (AMAN) yang terdiri dari anggota purna diaspora dan diaspora Indonesia secara resmi mengumumkan...

Lebih Lengkap
Prabowo mengenang momen debat Pilpres dengan Jokowi pada 2019 lalu diwarnai nuansa kekeluargaan dan lebih beradab meskipun bersaing.
Politik

Prabowo Kenang Momen Debat Pilpres Lebih Beradab saat Berhadapan dengan Jokowi

9 Januari 2024 | 19:16 WIB

BARAK.ID - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menggelar kampanye di Provinsi Jambi dalam serangkaian kegiatan politiknya. Selain menyampaikan...

Lebih Lengkap

Terpopuler

Slot

Pola Maxwin Gates of Olympus 1000: Pahami Mekanisme, Fitur dan Istilah-Istilahnya

14 Maret 2024 | 01:33 WIB
Peristiwa

Link Video Ibu dan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial

3 Juni 2024 | 20:18 WIB
Peristiwa

Link Video Ibu Baju Oren “Mama Lagi Mau” Viral di TikTok, Mediafire, Instagram dan X

6 Juni 2024 | 02:54 WIB
Peristiwa

Setelah Anak Baju Biru, Kini Muncul Video Ibu Baju Oren: “Mama Lagi Mau”

6 Juni 2024 | 01:25 WIB
Peristiwa

Link Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Durasi Full Beredar di Telegram, Polisi: Jangan Disebarluaskan!

5 Juni 2024 | 05:00 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Beredar Video Ibu Baju Oren ‘Minta Jatah’ ke Anaknya, Pratiwi Noviyanthi: Bantu Viralkan!

6 Juni 2024 | 02:12 WIB
Peristiwa

Link Nonton Video Ibu Baju Oren di Browser Yandex Tanpa VPN dan Bebas Tautan Penipuan

6 Juni 2024 | 04:29 WIB
Aplikasi

Cara Akses Video Ibu Baju Oren dan Anak Baju Biru Viral Gratis dengan Yandex Browser

6 Juni 2024 | 05:19 WIB
Aplikasi

Yandex Browser Sedang Viral, Nonton Link Video Jepang-Asia Tanpa Sensor dan Gratis Sampai Puas

11 Juni 2024 | 01:43 WIB

Berita Terbaru

Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
Smartphone

Cerita dari Balik Layar Ponsel Warga Korea Utara

8 Juni 2025 | 02:19 WIB
Finansial

Ketika Tangan Gelap Korea Utara Rampas Triliunan Rupiah…

8 Juni 2025 | 01:46 WIB
Smartphone

Ketika OnePlus 13s Hadir Membawa Sentuhan Kecerdasan Buatan

8 Juni 2025 | 01:31 WIB
Finansial

Aturan Baru OJK: 10 Persen Total Biaya Klaim Asuransi Kesehatan Harus Keluar dari Kantong Pribadi

8 Juni 2025 | 01:13 WIB
Investasi

Sejarah Bitcoin: Dari Seharga 1 Sen Hingga Senilai Jutaan Dolar

8 Juni 2025 | 00:56 WIB
Jejak

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Terbongkarnya Penipuan Berkedok Dukun dan Pembunuhan Berencana

27 Mei 2025 | 03:24 WIB
Finansial

QRIS Disalahgunakan untuk Deposit Judol, Praktik Masif di Berbagai Situs

26 Mei 2025 | 03:12 WIB
Finansial

Inilah Fitur, Fungsi, dan Manfaat QRIS yang Wajib Diketahui

26 Mei 2025 | 02:58 WIB
  • Kontak
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jl. Meranti Batu, Kahean, Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Medan, Naga Pitu, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Asahan KM21, Pamatang Sahkuda, Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Barak ID
  • Indeks
  • Berita
    • Peristiwa
    • People & Society
    • Politik
    • Regional
      • Kabupaten Simalungun
      • Pematang Siantar
    • Nasional
    • Dunia
    • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Sports
    • Badminton
    • Bola
    • MotoGP
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Media Sosial
    • Smartphone
    • Tablet
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jl. Meranti Batu, Kahean, Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Medan, Naga Pitu, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Asahan KM21, Pamatang Sahkuda, Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com