BARAK.ID – Mabes Polri akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.
Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua DPO Kasus Vina Cirebon
Dua DPO yang dihapus dari daftar adalah Dani dan Andi.
Pada tanggal 26 Mei, Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa dari tiga DPO kasus tersebut, kini hanya tersisa satu, yaitu Pegi Setiawan yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Dua DPO lainnya, yakni Dani dan Andi, telah dihapus karena dinilai tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan pencarian mereka.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak menemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mendukung keberadaan kedua DPO tersebut.
“Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi yang ternyata fiktif, nama fiktif,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (30/5/2024) lalu.
Meskipun demikian, Sandi menegaskan bahwa Polri tetap membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti jika ada bukti-bukti baru yang muncul terkait kedua DPO yang dihapus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Bukti Kuat Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Dia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor kepada penyidik.
“Kami masih mendalami, masih bekerja. Apabila ada keterangan informasi tambahan berupa alat bukti, saksi, atau lainnya yang dapat membantu mengungkap tindak pidana ini, tentu pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” jelasnya.
Sandi juga menyampaikan apresiasi Mabes Polri atas perhatian dan dukungan dari para pengamat hingga pakar hukum yang mendorong agar penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional.
“Ini menjadi penyemangat bagi Polri. Dalam menyidik kasus Vina ini, Polri tidak sendiri. Polri banyak didukung oleh banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang,” ungkap Sandi.
Baca Juga: Video Tindakan Kasar Seorang Oknum TNI Terhadap Warga Sipil di Deli Serdang Viral
Arahan Presiden Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini.
“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu benar-benar dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan publik setelah delapan tahun berlalu.
Sebanyak delapan orang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman dalam kasus ini.
Baru-baru ini, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang diyakini sebagai salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Kini, Pegi menghadapi ancaman hukuman mati.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Menghukum Orang yang Tidak Bersalah: Dosa dan Siksa di Akhirat Dalam Islam
Pembelaan Pegi
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina.
Ia mengaku tidak mengetahui apapun tentang peristiwa tersebut.
Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa putranya tidak terlibat dan bahwa polisi salah tangkap.
Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian tersebut.
“Saya yakin anak saya tidak terlibat. Dia ada di Bandung saat kejadian itu,” kata Kartini. (*)