BARAK.ID – Di era digital ini, media sosial seringkali menjadi panggung untuk berbagai peristiwa, baik yang menginspirasi maupun yang mengejutkan.
Link Video Ibu dan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial
Salah satu kejadian yang baru-baru ini mengguncang jagat maya adalah video viral yang melibatkan seorang ibu dan anaknya yang mengenakan baju biru.
Video tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong diskusi serius tentang perlindungan anak di era digital.
Video yang menghebohkan ini pertama kali muncul di TikTok pada awal Juni 2024, meskipun kejadian sebenarnya diduga terjadi sekitar tahun 2023.
Dalam video berdurasi sekitar 7 menit, seorang wanita berambut panjang yang diduga sebagai ibu dari anak tersebut, terlihat melakukan tindakan yang kontroversial.
Baca Juga: Setelah Anak Baju Biru, Kini Muncul Video Ibu Baju Oren: “Mama Lagi Mau”
Wanita yang mengenakan kaos hitam ini tampak memegang celana anaknya dan melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas di hadapan kamera.
“Saya sangat terkejut dan marah melihat video tersebut,” ujar Dian Lestari, seorang pengguna media sosial.
“Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Anak-anak seharusnya merasa aman dan dicintai di lingkungan mereka sendiri, terutama oleh orang tua mereka,” timpal netizen lainnya.
Baca Juga: Beredar Video Ibu Baju Oren ‘Minta Jatah’ ke Anaknya, Pratiwi Noviyanthi: Bantu Viralkan!
Salah satu adegan yang paling mencolok adalah ketika wanita tersebut diduga menyakiti anaknya, hingga menyebabkan anak itu kesakitan dan memanggil ibunya dengan teriakan “mama-mama.”
Teriakan pilu anak ini menjadi titik balik yang mengubah persepsi publik dari keheranan menjadi kemarahan.
Menurut kesaksian netizen yang pertama kali melihat link video viral tersebut, awalnya anak berbaju biru itu terlihat ceria dan sedang menari di depan kamera yang disiapkan oleh ibunya.
Baca Juga: Raihany Lecehkan Anak Sendiri Karena Dijanjikan Uang dan Diancam Penyebaran Foto Bugil
Namun, suasana berubah drastis ketika sang ibu mulai menarik-narik celana anak tersebut dan melakukan tindakan yang membuat anak tidak nyaman, bahkan sampai mengompol di tengah rumah.
“Ini adalah bentuk pelecehan anak yang jelas,” tegas akun Ahmad Fauzi.
Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikologis.
Jika terbukti, pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Baca Juga: Link Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Durasi Full
Video ini dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial, termasuk Twitter dan Facebook.
Meskipun durasi lengkapnya tidak tersedia di semua platform, cuplikan-cuplikan yang beredar sudah cukup untuk memicu gelombang protes dan kecaman dari warganet.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan netizen, wanita yang diduga melakukan tindakan tersebut bernama Raihany, berusia sekitar 22 tahun, dan tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Usianya yang relatif muda sempat membuat beberapa netizen mengira bahwa dia adalah kakak dari anak tersebut.
Menariknya, video ini ternyata bukan fenomena baru.
Baca Juga: Pemilik Akun FB ‘Icha Shakila’ Diusut Polisi Buntut Kasus Viral Ibu Lecehkan Anak Demi Rp 15 Juta
Seorang pengguna TikTok yang memposting ulang video ini pada tanggal 1 Juni 2024 mengungkapkan bahwa kejadian sebenarnya terjadi sekitar tahun 2023.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengapa tidak ada tindakan yang diambil lebih awal.
Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas tentang peran media sosial dalam kehidupan anak-anak.
Di satu sisi, platform ini menawarkan hiburan dan sarana kreativitas.
Di sisi lain, tanpa pengawasan yang tepat, media sosial bisa menjadi tempat yang berbahaya.
Seiring berjalannya waktu, link video ibu dan anak baju biru ini terus menyebar, dan banyak netizen yang mencari versi lengkapnya di berbagai platform seperti Mediafire, Telegram, dan Twitter.
Sementara itu, kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau mencari video ini.
Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut hanya akan memperparah trauma yang dialami anak. (*)