Agus menambahkan, kecelakaan ini terjadi di lokasi perlintasan yang tidak memiliki palang.
Baca Juga: Generasi Muda Siantar Bersinar di Festival Musik Pelajar School Band Competition What The Fest
Warga sekitar sempat memberikan peringatan kepada pengemudi, namun dugaan kuat mengindikasikan bahwa pengemudi tidak mendengar peringatan tersebut.
Akibat benturan yang kuat, mobil korban terseret sejauh 400 meter sebelum akhirnya berhenti di Jalan Abdul Hamid.
Peristiwa ini mengakibatkan EW mengalami luka serius, sementara EK meninggal dunia di tempat kejadian.
“Unit Laka Satlantas Polres Tebing Tinggi saat ini sedang menangani kasus kecelakaan ini,” tutup Agus. (*)