PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Sebuah insiden penganiayaan yang berlangsung di Jalan Musyawarah Kanan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Senin (06/11/2023) siang, mendapat penanganan cepat dari jajaran kepolisian setempat.
Polsek Siantar Utara Damaikan Kasus Penganiayaan
Menurut laporan yang masuk ke Polsek Siantar Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, Lumida Butar Butar menjadi korban tindakan kasar yang diduga dilakukan oleh Ester Malau. Korban, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, segera melapor ke pihak berwajib.
Dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Siantar Utara yang dipimpin oleh Ipda Darwin Siregar, bersama dengan Ka SPKT Aiptu Abiden Manurung dan Bhabinkamtibmas Aipda Yunus Sembiring, segera bertindak dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Pertemuan yang dilangsungkan di Mako Polsek Siantar Utara itu berlangsung dalam suasana yang konstruktif, menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan terlapor.
Dalam mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Sebuah surat pernyataan bersama ditandatangani oleh kedua belah pihak, dimana korban menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Iptu Nana Sandra Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Menyongsong Pemilu
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara restoratif justice, dimana prioritas diberikan pada penyelesaian konflik melalui jalur kekeluargaan dan mediasi, sebelum menggunakan pendekatan hukum yang formal. Ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan dan menciptakan resolusi yang lebih harmonis bagi masyarakat.
Keberhasilan mediasi ini juga kembali menunjukkan komitmen Polsek Siantar Utara dalam menerapkan prinsip Problem Solving dalam setiap penanganan kasus, sekaligus menegaskan peran serta polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. (*)