BARAK.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi penangkapan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat orang selebgram lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Setiabudi.
Kronologi Penggrebekan Pesta Ganja Cair Selebgram Chandrika Chika di Hotel
Mereka tertangkap basah mengkonsumsi ganja berbentuk cairan atau liquid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah memaparkan, operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah hotel di kawasan Setiabudi dijadikan lokasi pesta narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat di TKP ditemukan ada enam orang,” ungkap Reska, Selasa (23/4/2024).
Disebutkan, enam orang yang diamankan adalah perempuan berinisial AT (24), NJ (22), selebgram Chandrika Chika (20), laki-laki AMO (22), BB (25), dan seorang atlet e-sport berinisial AJ (27).
Mereka ditangkap pada Senin (22/4/2024) malam di salah satu hotel kawasan Setiabudi.
Saat digerebek, para tersangka tengah menggunakan narkotika jenis ganja berbentuk liquid atau cairan yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.
Mereka mengkonsumsi barang haram tersebut secara bergantian.
“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” jelas Reska.
“Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian,” imbuhnya.
Usai penggrebekan, keenam tersangka langsung diboyong ke Mapolres untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, keenam tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Tertangkap Basah Mengkonsumsi Ganja Cair
Atas perbuatannya, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” pungkas Reska.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya peran bandar narkoba di balik kasus tersebut. (*)