BARAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah sukses menerima seluruh kelengkapan logistik surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penerimaan logistik meliputi lima jenis surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.
KPU Banyuwangi Terima Seluruh Surat Suara Pemilu 2024
Semua komponen tersebut telah tiba dengan selamat di gudang logistik KPU Banyuwangi pada pekan sebelumnya. Surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) memasuki gudang logistik KPU Banyuwangi pada pukul 21.35 pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Surat suara Pilpres diangkut menggunakan satu armada truk dengan nomor polisi N 9925 UW, mengangkut 686 kotak berisi 2 ribu lembar surat suara, sementara satu kotak lainnya berisi 789 lembar. Jumlah keseluruhan surat suara PPWP mencapai 1.370.789 lembar.
Sekretaris KPU Banyuwangi, Teguh Sulistyo, menjelaskan bahwa hanya surat suara PPWP yang memiliki 1.000 lembar surat suara tambahan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Surat suara untuk pemilihan lainnya tidak memiliki surat suara PSU.
“Surat suara PPWP adalah satu-satunya yang dilengkapi dengan surat suara PSU sebanyak 1.000 lembar. Surat suara untuk pemilihan lainnya tidak memiliki surat suara tambahan ini,” ungkapnya, Senin (8/1/2024).
Kemudian, surat suara untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga telah tiba di Gudang Logistik KPU Banyuwangi melalui lima armada truk. Hal ini memastikan bahwa seluruh surat suara yang akan digunakan dalam pemilu mendatang sudah lengkap dan tersedia di gudang.
Baca Juga: TNI AU dan Pemkab Banyuwangi Bersinergi Kembangkan Aerowisata
Teguh menambahkan, jadwal dan proses pelipatan surat suara masih akan ditentukan dalam rapat pleno para komisioner KPU Banyuwangi. Mereka akan menentukan jadwal pelipatan seluruh surat suara dengan cermat.
Untuk memastikan akurasi dalam pelipatan surat suara, semua petugas sortir dan pelipat surat suara telah dipastikan tidak memiliki masalah buta warna. Setiap jenis surat suara memiliki warna yang berbeda untuk memudahkan identifikasi, misalnya surat suara PPWP berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.
Selain itu, mekanisme pelipatan surat suara dilakukan secara bertahap per jenis surat suara untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam proses ini. “Pelipatan surat suara akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenisnya, sehingga dapat memastikan tidak ada kesalahan selama proses pelipatan. Para tenaga sortir juga telah diperiksa untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki masalah buta warna,” tambahnya. (*)