BARAK.ID – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan di Bekasi, kembali terungkap kasus penipuan daring yang menghebohkan publik.
Korban Penipuan Akun Facebook Icha Shakila Terus Berjatuhan
Setelah kasus tragis yang melibatkan Raihany, kini giliran seorang ibu dengan inisial AK yang terperangkap dalam jaring tipu daya akun Facebook bernama ‘Icha Shakila’.
Akibat dari bujuk rayu tersebut, AK terjerumus untuk merekam video tak senonoh bersama anak kandungnya demi janji uang yang menggiurkan.
Video yang viral di media sosial tersebut memperlihatkan AK bersama anaknya.
AK tampak mengenakan pakaian berwarna oranye.
Baca Juga: Raihany dan Ibu Baju Oren Sama-sama Korban PHP Akun FB ‘Icha Shakila’
Tidak hanya mengundang keprihatinan, video ini juga menyadarkan masyarakat akan betapa rentannya seseorang terhadap penipuan daring, terutama yang menyasar individu dengan kondisi ekonomi yang sulit.
Pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 5 pagi, kepolisian berhasil menangkap AK di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai video tersebut yang kemudian ditelusuri hingga ditemukan pelakunya.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti KTP, sebuah ponsel, dan pakaian yang dikenakan dalam video tersebut.
Saat diamankan, AK tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ibu Baju Oren Pernah Diminta Membuat Video ‘Beraktivitas’ Bareng Lansia
Dari pengakuannya, terungkap bahwa AK melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur oleh janji uang dari akun Facebook ‘Icha Shakila’.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa motif utama AK adalah faktor ekonomi.
“Dari hasil sementara, motif ekonomi sangat dominan dan dia dibujuk oleh akun Facebook yang bernama IS,” ujar Kombes Ade Ary.
Beliau menambahkan bahwa kasus ini serupa dengan kasus yang terjadi di Tangerang Selatan yang juga tengah ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca Juga: Sama Seperti Raihany, Ibu Baju Oren Korban Prank Akun FB yang Menjanjikan Uang
Dia dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 294 ayat (1) KUHP, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya penipuan online yang mengancam.
Banyak yang merasa prihatin dengan kondisi yang dialami oleh AK dan Raihany, menggambarkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi dalam penggunaan media sosial serta waspada terhadap ancaman yang mengintai di dunia maya.
Baca Juga: Pemeran Video Ibu Baju Oren Ditangkap!
Akun Facebook ‘Icha Shakila’ kini menjadi pusat perhatian.
Diduga kuat akun ini menggunakan modus operandi yang sama terhadap banyak korban lainnya, memanfaatkan situasi ekonomi untuk memaksa mereka melakukan tindakan tak bermoral.
Pihak kepolisian terus mengusut jaringan di balik akun ini dan mencari dalang utama yang bertanggung jawab. (*)