JAKARTA, BARAK.ID – Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi berisi sianida, telah menjalani tujuh tahun hukuman di penjara dari total hukuman 20 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kondisi Terbaru Jessica Kumala Wongso
Tim kuasa hukum Jessica memberikan pembaruan mengenai kondisi kliennya saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hidayat Bostam, salah satu anggota tim tersebut, mengunjungi Jessica di lapas tersebut dan memberikan pandangan mengenai kondisi fisik dan mental Jessica.
Menurut Bostam, kondisi fisik Jessica tetap stabil. “Waktu dia sidang, berat badannya 51 kilogram, dan hingga kini beratnya tetap sama. Jauh berbeda dari kondisinya saat di Polda,” ungkapnya.
Sikap Jessica di penjara juga tampaknya lebih positif. “Dia selalu tersenyum dan sudah mulai bisa bercanda, meskipun lingkup bercandanya terbatas,” lanjut Bostam.
Kunjungan Hidayat Bostam kali ini tak hanya untuk mengecek kondisi Jessica, namun juga untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-35 dengan memberikannya kue dan hadiah.
Selama percakapan tersebut, Jessica menyatakan keinginannya untuk segera bebas dari penjara. Bostam menyampaikan harapan kliennya, “Dia berharap agar teman-teman, termasuk para netizen, mendoakan kesehatannya dan agar ia bisa segera bebas.”
Isu yang berkembang di kalangan netizen menyebutkan bahwa Jessica mengalami stres berat selama di penjara dan memiliki tatapan yang kosong. Namun, Bostam dengan tegas membantah spekulasi tersebut. “Tatapan Jessica selalu jelas dan fokus. Setiap kali dia diajak bicara, dia selalu mendengarkan dengan baik dan memberikan respons,” tegasnya.
Baca Juga: Mobil Chrysler Klasik Terbakar saat Isi Bensin di SPBU Jakarta Selatan
Bostam juga menekankan bahwa Jessica merasa tidak bersalah dan berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkannya dengan pembunuhan Mirna Salihin. “Dia mengharapkan kami, sebagai tim hukumnya, untuk berupaya sekuat tenaga agar bisa membantunya mendapatkan kebebasan,” pungkas Bostam.
Keinginan Jessica untuk bebas tentu bukan tanpa alasan. Meski telah divonis bersalah, kasus kopi sianida yang menghebohkan publik ini tetap menjadi sorotan. Banyak pihak yang berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan saat persidangan tidak cukup kuat untuk menuntut Jessica. Namun, hingga saat ini, keputusan pengadilan tetap berdiri. (*)