BARAK.ID – Polres PALI, setelah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel dan melakukan investigasi serta olah TKP, resmi menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua bocah bersaudara.
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Ditetapkan Tersangka pasca Tabrak 2 Bocah Bersaudara di Sumsel
Keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi dan pengolahan tempat kejadian perkara oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel.
Kasat Lantas Polres PALI mengungkapkan bahwa tak lama setelah kecelakaan terjadi, pihaknya bersama Ditlantas Polda Sumsel langsung melakukan investigasi dan olah TKP, diikuti oleh gelar perkara awal.
Baca Juga: Dianiaya Adik Ipar, Wanita di Muba Babak Belur hingga Patah Gigi
Hasil investigasi dan olah TKP mengarahkan pada gelar perkara kedua yang diadakan pada Rabu (27/12/2023), dipimpin oleh Wakapolres PALI. “Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim Subdit Gakkum, kami memutuskan untuk melaksanakan gelar perkara kedua,” jelas Kasat Lantas, dilansir Barak.id, Kamis (28/12/2023).