Dari bukti percakapan antara Rangga dan korban, terungkap bahwa aksi ini telah direncanakan dengan detail, termasuk ancaman pembunuhan yang diutarakan Rangga kepada korban.
Polisi yang bertindak cepat berhasil menangkap Rangga hanya dalam waktu kurang lebih 6 jam setelah kejadian berlangsung.
Baca Juga: Alasan Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama PT Pertamina
Rangga, yang mengaku kesal karena cintanya ditolak dan terluka karena korban masih merasa berharga di mata orang lain, mengatakan dia hanya ingin membuat korban cacat agar tak ada lagi yang menginginkannya.
Latar belakang penolakan yang juga dikaitkan dengan ketiadaan restu dari orang tua korban menambah pilu cerita ini.
Kini, Rangga, yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya, menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atas tindakannya yang tergolong sebagai percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP. (*)