BEKASI, BARAK.ID – Seorang waria bernama asli Kennedi Pergaulan, aluas Ayu Lestari, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berusia 20 tahun yang diidentifikasi dengan inisial AK (20).
Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari Jadi Tersangka
Kejadian tersebut bermula Rabu (18/10) malam lalu, dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban.
Awalnya, AK korban mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, yang menyebabkan luka-luka.
Namun, sialnya peristiwa tragis tersebut masuh terus berlanjut ketika pelaku, membawa korban menggunakan angkutan umum, dan membawanya ke sebuah warung kosong.
Di tempat tersebut, pelaku menganiaya korban dan meninggalkannya dalam kondisi terluka parah.
“Korban, yang sempat disekap selama tiga hari, akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya,” jelas Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa.
Korban meninggal dunia akibat luka parah dan pada bagian kepala mengalami pendarahan.
Kejadian ini memicu kemarahan di masyarakat dan menjadi fokus penyelidikan kepolisian.
Pelaku, kemudian ditangkap dan sekarang ditahan di Polsek Tambun.
Baca Juga: Ayu Lestari Sekap Korban Kecelakaan Hingga Meninggal, Awalnya Pura-pura Menolong
Pelaku diancam dengan jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Selain itu, Pasal 359 KUHP juga digunakan yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun bagi mereka yang karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati. (*)