BARAK.ID – Pengawasan terhadap wisatawan asing di Bali diperketat.
Kemenkumham Gandeng Aparat Desa untuk Awasi Turis Asing di Bali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali telah berkolaborasi dengan aparat desa setempat.
Langkah ini diambil menyusul insiden yang melibatkan seorang turis asal Inggris yang membuat keributan di Pulau Dewata.
“Melibatkan desa akan mempermudah imigrasi dalam memantau aktivitas orang asing,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, di Denpasar pada Selasa (11/6/2024).
Program ini akan memanfaatkan pos pelayanan hukum dan HAM desa (posyankumhamdes) yang sudah ada di 327 desa di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Baca Juga: Shin Tae-yong Puji Timnas Indonesia Setinggi Langit
Pramella mengadakan pertemuan dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih, Ni Luh Djelantik, untuk mendiskusikan peningkatan pengawasan terhadap orang asing.
Mereka sepakat untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran aturan oleh warga negara asing (WNA).
“Kemenkumham RI dan imigrasi adalah tempat di mana kita menaruh harapan demi Bali yang aman dan nyaman. WNA yang datang ke Bali harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, dan tindakan tegas akan diambil jika ada pelanggaran,” tegas Ni Luh Djelantik.
Sebagai tokoh terkenal di Bali, Ni Luh Djelantik, yang juga seorang desainer dan politikus, sering menyuarakan keluhan masyarakat terkait perilaku WNA yang mengganggu ketertiban.
Salah satu insiden terbaru adalah kasus Damon Anthony Alexander Hills, warga negara Inggris yang membuat kekacauan dengan merampas truk pengangkut gerabah, menabrak sejumlah pengendara, dan menerobos terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (9/6/2024) malam.
Baca Juga: Ruben Onsu Daftarkan Permohonan Cerai kepada Sarwendah Sejak 11 Juni 2024
Pria berusia 50 tahun itu kini ditahan di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kemenkumham Provinsi Bali berencana untuk mendeportasi Damon setelah ia menjalani hukuman pidana di Indonesia.
Hingga Selasa (11/6/2024), Kantor Imigrasi Bali terus melakukan deportasi terhadap WNA yang bermasalah, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, melebihi masa tinggal, dan pelanggaran hukum lainnya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, selama periode Januari hingga Mei 2024, sudah ada sekitar 142 WNA yang dideportasi.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana 340 WNA dideportasi, hampir dua kali lipat dari jumlah 188 WNA yang dideportasi pada tahun 2022. (*)