Dari kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna biru hitam, dua unit ponsel Android merk Samsung dan Vivo, serta dua tabung gas.
Baca Juga: 3 Perampok Satu Keluarga di Musi Rawas yang Juga Lakukan Pemerkosaan Berhasil Ditangkap
Setelah menerima laporan mengenai perampokan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, ketika mereka bersembunyi di rumah Arpan.
“Kami berhasil menangkap dua tersangka, Arpan dan Ardy, setelah keduanya mencoba melawan petugas,” ungkap Hary Dinar.
Atas perbuatan mereka yang keji ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atas tindakan kriminal yang mereka lakukan. Kepolisian terus berupaya untuk menangkap pelaku yang masih buron, berinisial Fadli, untuk memastikan bahwa keadilan sepenuhnya tercapai dalam kasus ini. (*)