Berbekal informasi tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Alvin Adam Siahaan segera bergerak cepat. Pitung berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (24/10) pukul 22.00 WIB di Jalan Simpang Trans Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Fakta Keji Peri Maulana, Gantung Jasad Ayu Lestari di Pintu Rumah dan Disaksikan Anak Kecil Korban
Pada saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan motor korban yang belum sempat dijual oleh Pitung.
“Dari hasil pemeriksaan, Pitung mengakui telah mengincar motor korban selama kurang lebih 1-2 jam sebelum melakukan aksi pencurian,” jelas Kurniawan.
Motivasi Pitung dalam melakukan aksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang guna memenuhi kecanduannya pada judi slot dan sabu.
Saat ini, Pitung telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (*)