BANYUASIN, BARAK.ID – Kisah pilu Siti Marbiah (73), seorang nenek di Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam publik setelah dia mengalami pengusiran dari rumahnya sendiri oleh anak angkatnya berinisial AY. Perseteruan ini bukan hanya menyita emosi publik, tetapi juga membangkitkan berbagai pertanyaan tentang nilai kemanusiaan dan keadilan.
Nenek Siti Marbiah Diusir Anak Angkatnya
Siti Marbiah, yang kesehariannya akrab disapa Nenek Mar, adalah sosok yang tidak diberkahi anak. Dalam kesendirian itu, ia merawat AY yang diangkatnya menjadi anak sejak berumur dua tahun dengan penuh kasih sayang. Perempuan tua itu telah memberikan segala yang dia miliki, dari kasih sayang hingga pendidikan, bahkan hingga AY beranjak dewasa dan bekerja.
Namun, kehangatan hubungan ibu dan anak angkat ini mulai retak ketika Nenek Mar mempunyai harta berupa rumah dan tanah yang menjadi warisan keluarga.
AY, dengan bujukan halus, meminta Nenek Mar untuk menjual properti tersebut. Hasil penjualan senilai Rp200 juta rupiah diserahkan kepada AY, dan sisanya digunakan untuk membeli rumah dan tanah yang sekarang menjadi sumber perselisihan.
“AY berhasil membujuk Nenek Mar untuk membuat sertifikat tanah atas namanya, dengan janji akan ada surat hibah untuk Nenek Mar sehingga beliau bisa tetap menempati rumah tersebut,” ujar Jallas Boang Manalu, kuasa hukum Siti Marbiah, melansir infosumsel.id, Rabu (8/11/2023).
Namun, kenyataan pahit datang ketika hubungan mereka berdua menjadi renggang.
Perselisihan terpicu oleh nasehat Nenek Mar terhadap AY yang berencana untuk menikah.
Rencana AY untuk menikah dilarang oleh Nenek Mar lagi hingga untuk keempat kalinya.
Nasehat itu tidak diterima dengan baik oleh AY, yang kemudian mengambil tindakan drastis dengan mengusir Nenek Mar dari rumah yang kini dikunci rapat.
Selama delapan bulan, Nenek Mar terpaksa bergantung pada keramahan kerabat dan tetangga untuk tempat tinggal.
Baca Juga: Jasad Pegawai RSUD Karawang Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Balik Kebun Pisang
Upaya mediasi yang melibatkan keluarga besar, unsur pemerintahan, dan kepolisian pun telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan, dengan AY tetap kukuh menolak menyerahkan sertifikat rumah kepada Nenek Mar.
“Saya hanya ingin diurus hingga akhir hayat saya,” kata Nenek Mar dengan nada lirih. “Saya sudah memberikan segalanya, termasuk rumah itu sebagai hibah, dengan harapan bisa terus tinggal di sana,” lanjutnya.
Dengan kondisi fisik yang sudah tidak lagi prima dan penuh keterbatasan, Nenek Mar kini menghadapi realitas yang pahit. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan kesediaan untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, apabila mediasi tidak juga menemui titik terang. (*)