Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan termasuk timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp.7.538.000, alat hisap sabu (BONG), handphone, HT, dan sebuah sepeda motor.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Tangkap Ishak Ritonga Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa “Narkotika Musuh Bersama” adalah tagline Polda Sumut yang bukan hanya sebuah slogan, namun juga direalisasikan dalam tindakan pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya Labuhanbatu.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan prinsip Polres yang Presisi. (*)