Dalam keterangannya di Polsek Kotarih, Iptu Mula Purba menambahkan bahwa penemuan ini disaksikan oleh Kepala Desa Surya Budi Sipayung, menandakan betapa seriusnya kasus ini ditangani oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Jejak Aghnia Punjabi: Anak Dianiaya Pengasuh-Ditipu Karyawan Sendiri
Dengan berat bruto total 5,11 gram, barang bukti tersebut menjadi dasar untuk menjerat kedua tersangka berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Mula Purba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh kepolisian untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara. (*)