BARAK.ID – Jajaran Kepolisian Sektor Kotarih, Polres Sergai, Sumatera Utara, mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua bersaudara.
Kakak Beradik, Lepes dan Iyem Diciduk Polsek Kotarih, Polisi Temukan Sabu di Tas Rias
Dua bersaudara, yakni S alias Lepes, seorang laki-laki berusia 43 tahun dari Dusun II Desa Dolok Masango, dan J alias Iyem, seorang perempuan berusia 39 tahun dari Dusun II Desa Huta Durian, ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam bisnis narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/3/2024) siang, di Dusun II, Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba, menjelaskan, awalnya, pihaknya menangkap S berikut dengan barang bukti satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu.
“Dalam interogasi yang dilakukan, S mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari adiknya, J,” ungkap Iptu Mula Purba.
Atas pengakuan tersebut, Ipda Brimen selaku pemimpin operasi pengembangan kasus ini lebih lanjut dan berhasil menemukan tambahan lima bungkus plastik klip yang diduga juga berisi sabu.
“Kami menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah kamar, tersimpan di balik tas rias dan dibungkus dengan tisu,” lanjut Iptu Mula Purba.