Dalam sebuah tindakan yang lebih keji, Desy memutuskan untuk mengakhiri segalanya dengan melakban mulut serta mengikat kaki dan tangan Fendik yang masih berada di ambang kematian.
Untuk menciptakan ilusi bunuh diri, Desy kemudian menggantung jasad Fendik dengan tali yang dijeratkan ke lehernya, memanfaatkan salah satu tiang penyangga rumah sebagai tempat untuk mengaitkan tali tersebut.
Dalam sebuah aksi drama, Desy berteriak histeris, menarik perhatian warga sekitar yang segera melapor ke polisi tentang kejadian tragis yang mereka duga sebagai bunuh diri.
Baca Juga: Gadis Usia 13 Tahun Tewas Dianiaya Pemilik Kafe dan Rekan Kerja di Pinrang
Namun, kejanggalan di tempat kejadian perkara, termasuk posisi jasad Fendik yang menggantung dengan kaki menyentuh lantai dan mulut yang terbungkam oleh lakban, memicu kecurigaan polisi.
Penyelidikan lebih lanjut membongkar kebenaran di balik kematian Fendik, mengungkap rekayasa Desy dalam menciptakan skenario bunuh diri.
Pengakuan Desy di hadapan polisi menegaskan dugaan awal, membawa kasus ini ke pengadilan.
Di sana, Desy dihadapkan pada konsekuensi dari tindakannya, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas tuduhan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004. (*)