JAKARTA, BARAK.ID – Irwan Mussry, suami dari penyanyi terkenal Maia Estianty, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.
Irwan Mussry Diperiksa KPK
Dalam pemeriksaan tersebut, fokus penyidik KPK adalah terkait aliran dana yang diduga diterima oleh Eko Darmanto. Irwan diduga mengetahui informasi tentang aliran dana tersebut. Namun, saat diperiksa, Irwan mengaku kesulitan untuk mengingat detail soal dana tersebut karena perkenalannya dengan Eko sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Ditegur Mami Eda Saat Live, Netizen Ramai Sarankan Lolly Kembali ke Indonesia
Irwan Mussry juga dengan tegas membantah bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan transaksi jual beli jam tangan mewah. “Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yg lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear,” jelas Irwan Mussry kepada para wartawan pasca pemeriksaan.
Kasus yang melibatkan Eko Darmanto ini bukan hanya menyorot Irwan Mussry. Ada sejumlah saksi lain yang turut diperiksa oleh KPK. Di antara mereka adalah Beni Novri Basran, Abdurokhim SIP, Prawidya Nugroho, dan Adi Putra Prajitna.
Pihak KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU oleh Eko Darmanto. Ali Fikri, juru bicara KPK, dalam konferensi persnya pada 5 September 2023, menyatakan, “Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.”