BEKASI, BARAK.ID – Pasangan suami istri, berinisial KW dan VS, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota setelah ditemukan terlibat dalam praktik perdagangan seks anak di bawah umur serta diduga menjadi bagian dari praktik Prostitusi Online (Prostol).
Jaringan Open BO Anak Terbongkar
Kepala Seksie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, membeberkan kronologi penangkapan pasangan ini. Dia mengungkapkan bahwa korban, berinisial YAP yang baru berusia 16 tahun, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pemadu lagu (LC) oleh kedua tersangka. Namun, alih-alih bekerja sebagai LC, korban justru diperdagangkan kepada sejumlah pria, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp700 ribu.
Baca Juga: Keadilan Belum Didapat, Keluarga Tragedi Stadion Kanjuruhan Minta Suara Mereka Didengar di Bareskrim
“Kejadian ini pertama kali terungkap pada bulan Juli di Jati Asih, Kota Bekasi. Pihak keluarga korban awalnya melaporkan bahwa anak mereka dijanjikan pekerjaan oleh tersangka KW dan VS. Namun, alih-alih bekerja seperti yang dijanjikan, korban diperdagangkan atau dikenal dengan istilah ‘open BO’,” ungkap Kompol Erna, Rabu (27/9/2023).
Menurut keterangan dari Penyidik PPA Polres Metro Bekasi Kota Brigadir Yuda, kedua pelaku memiliki peran yang terstruktur dalam operasi perdagangan seks anak ini. VS, berperan aktif mempromosikan korban melalui aplikasi Mi Chat, sedangkan KW bertindak sebagai pihak yang menerima pembayaran setelah korban melayani pelanggan.
“VS, sang istri, memiliki peran utama dalam memasarkan korban melalui aplikasi Mi Chat. Setelah korban menerima pelanggan dan mendapat pembayaran, uang tersebut akan diserahkan kepada KW,” rinci Brigadir Yuda.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku cukup menggambarkan kelamnya kegiatan mereka. Diantaranya adalah pakaian dalam yang dikenakan korban, buku catatan yang berisi daftar tamu yang telah “menggunakan” jasa korban, empat bungkus kondom, sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mempromosikan korban, serta uang tunai senilai satu juta rupiah.
Baca Juga: Bocah SMP Lecehkan Mahasiswi UI di Kampus UI Depok, Pelaku Langsung Ditangkap Sekuriti
“Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Junto 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi mendekam di balik jeruji besi selama sepuluh tahun,” pungkas Brigadir Yuda. (*)