JAKARTA, BARAK.ID – Isu mengenai netralitas kepolisian Indonesia dalam Pemilu 2024 menjadi perbincangan hangat dalam rapat dengar pendapat di DPR pada pertengahan pekan ini. Ketegangan muncul setelah tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) muncul di hadapan publik, jauh sebelum mereka diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini memunculkan dugaan keberpihakan Polri pada salah satu pasangan calon, yang kemudian menjadi fokus perbincangan anggota DPR dalam rapat tersebut.
Isu Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Mendapat Sorotan Tegas Komisi III DPR
Pada 15 November lalu, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Polri terkait pengamanan Pemilu 2024. Aspek netralitas Polri menjadi salah satu poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Komisi III juga merencanakan rapat internal untuk membahas pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya Polri untuk meningkatkan citranya yang netral. Ia menyatakan bahwa Polri harus tegas menolak segala kegiatan yang dapat mencoreng citra netralitas mereka, seperti pemasangan baliho yang dikaitkan dengan Polri. Sudirta berpendapat bahwa netralitas Polri saat ini menjadi sorotan dan perlu diperkuat.
Lebih lanjut, Sudirta mengingatkan akan meningkatnya benturan kepentingan politik dalam masyarakat. Ia menyatakan bahwa Polri perlu memetakan dengan cepat dan mendeteksi potensi adanya upaya pecah belah masyarakat yang dapat memicu konflik sosial.
Sementara itu, Benny K. Harman dari Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa netralitas Polri hanyalah sebuah utopia. Ia berpendapat bahwa operasi pengamanan pemilu sering dianggap sebagai agenda untuk memobilisasi Polri demi kepentingan politik tertentu. Benny menekankan bahwa netralitas harus diterjemahkan dalam bentuk penegakan hukum.