BARAK.ID – Seorang pengasuh bernama IPS atau dikenal dengan sebutan Indah, menganiaya anak yang ia asuh, JAP, putri dari selebgram Emy Aghnia Punjabi.
Identitas Pengasuh Anak Aghnia Terungkap: Berstatus Janda di Usia Muda
Indah, seorang wanita kelahiran Surabaya, 25 Juli 1996, dengan latar belakang pendidikan dari Madrasah Aliyah Darul Ulum Bakung.
Tiba-tiba, wanita ini menjadi pusat perhatian publik.
Bukan karena prestasinya, melainkan karena tindakan tak termaafkannya terhadap JAP, si kecil yang berusia tiga tahun.
Curriculum Vitae (CV) yang tersebar di media sosial menunjukkan pengalaman Indah selama empat tahun dalam mengasuh anak.
Menyandang status janda di usia muda dan memiliki anak berusia 2,5 tahun.
Namun, apa yang terjadi belum lama ini, di rumah keluarga korban di Lowokwaru, Malang, adalah bukti bahwa tekanan hidup tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Indah awalnya mengklaim bahwa korban JAP mengalami cedera akibat jatuh.
Namun, alasan itu dinilai tak masuk akal mengingat kondisi JAP yang saat itu penuh luka lebam.
Kecurigaan itu membuah hasil ketika mereka memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV di dalam kamar, yang menunjukkan adegan pilu saat Indah melakukan kekerasan terhadap JAP.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban,” kata Kombes Budi Hermanto, dikutip Barak.id, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Indah, Suster Pengasuh Brutal Dites Kejiwaan, Aghnia: Dia Bermuka Dua
Sembari melakukan detil investigasi, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Indah dan menetapkannya sebagai tersangka.
Motif di balik tindakan Indah, seperti yang diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, adalah perasaan jengkel karena JAP menolak diobati.
Namun, Danang juga menekankan bahwa ada faktor pendorong lain, seperti kondisi keluarga Indah yang sedang berduka, yang seharusnya tidak digunakan sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan.
Dengan bukti yang tak terbantahkan dan keterangan saksi yang menguatkan, Indah kini menghadapi ancaman hukum yang serius di bawah UU Perlindungan Anak. (*)